PELAKSANAAN PENILAIAN SUMATIF KELULUSAN (PSK)
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret – 4 April 2024
Pada tahun 2019, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode 1. Poin penting dari kebijakan itu adalah penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Penentu kelulusan siswa dikembalikan kepada pihak sekolah melalui penyelenggaraan ujian sekolah.
Dengan demikian, sekolah memiliki kemerdekaan untuk menilai kompetensi siswa. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk teks tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan.
Di dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, pasal-pasal mengenai ujian nasional sudah tidak berlaku. ”Akan tetapi kita masih memberlakukan pasal-pasal mengenai ujian sekolah, diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,” paparnya.
Peserta ujian sekolah adalah peserta didik pada akhir jenjang, dan persyaratannya adalah telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan. Selain itu juga harus memiliki laporan-laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Hal tersebut ditujukan untuk kelulusan bagi peserta didik. Yaitu peserta didik dinyatakan lulus dari satuan program pendidikan apabila menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.